Makassar_Apollotimes.news_Anggota DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, S.Kep., Ns., M.Kep, bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan VIII (Delapan) pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jalan Jenderal M. Jusuf No. 1, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan dipandu oleh moderator, Kaharuddin.
Kegiatan dibuka dengan penyampaian tujuan pelaksanaan pengawasan sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan program pemerintah daerah berjalan sesuai peraturan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain menjadi forum penyampaian informasi, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk menyerap berbagai masukan terkait pelaksanaan program daerah.

Dalam sambutannya, Anggota DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, S.Kep., Ns., M.Kep menegaskan bahwa pengawasan merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah terlaksana secara efektif dan akuntabel. Ia mengatakan, "Pengawasan bukan sekadar mengevaluasi pelaksanaan program, tetapi juga memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat." Ia juga menambahkan, "Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah."
Narasumber kedua, drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes, menjelaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, khususnya pada bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Menurutnya, "Keberhasilan program pemerintah sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak, termasuk partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan pengawasan." Ia juga menegaskan, "Pelayanan yang responsif hanya dapat terwujud apabila setiap unsur pemerintahan menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan."

Lebih lanjut, drg. Ita Isdiana Anwar mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi maupun laporan apabila menemukan pelayanan yang belum optimal. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan yang baik serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.
Narasumber ketiga, Dardin, S.Kep., Ns., M.Kep, memaparkan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Ia menyampaikan, "Pengawasan yang efektif akan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat." Selain itu, ia menambahkan, "Setiap laporan dan masukan dari masyarakat harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang semakin baik."

Dalam pemaparannya, Dardin juga menekankan pentingnya membangun budaya pengawasan yang konstruktif melalui komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi serta kemudahan akses terhadap pelayanan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memasuki sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan dan pandangan secara langsung kepada para narasumber. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan mengenai pelaksanaan program pemerintah daerah serta mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan masyarakat.
Salah seorang peserta bertanya, "Bagaimana masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap program pemerintah daerah agar setiap kegiatan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat?" Pertanyaan tersebut dijawab oleh para narasumber dengan menegaskan pentingnya memanfaatkan saluran pengaduan resmi, mengikuti forum-forum konsultasi publik, serta membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah dan wakil rakyat.
Peserta lainnya mengajukan pertanyaan, "Apa langkah yang dapat dilakukan apabila masyarakat menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program atau pelayanan pemerintah daerah?" Menanggapi hal tersebut, para narasumber menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah, disertai data dan informasi yang jelas sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Di penghujung kegiatan, moderator Kaharuddin menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta selama berlangsungnya kegiatan. Seluruh narasumber berharap forum Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan VIII ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
