NASIONAL

KPK Ungkap Dugaan Penyelewengan Triliunan Dana CSR BI di Komisi XI DPR

Apollotimes.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang disalurkan ke Komisi XI DPR RI dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah pihak di Komisi XI. "Triliunan-lah. Kalau jumlah pasnya nantilah ya. Takutnya nanti salah," ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025). Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami data terkait penyaluran dana tersebut.

Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan Satori, salah satu anggota Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, seluruh anggota Komisi XI diketahui menerima dana CSR yang ditampung melalui yayasan. "Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain. Karena berdasarkan keterangan saudara S (Satori), teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat. Ya kan, seluruh anggota Komisi XI terima CSR itu," ujarnya. Dalam pengembangannya, KPK menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR BI di Cirebon, yang merupakan daerah pemilihan Satori pada Pemilu 2024.


Menurut Asep, penyimpangan tersebut melibatkan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan awalnya. "Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya," jelasnya. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Cirebon, Jawa Barat, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Selain penggeledahan di Cirebon, penyidik KPK juga menyasar kantor pusat Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari bukti-bukti terkait.


Dari penggeledahan yang dilakukan pada Desember 2024, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan yang diduga relevan dengan kasus ini. "Jadi beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S (Satori)," ungkap Asep.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota DPR yang seharusnya mengawasi mitra kerjanya, termasuk BI. Berdasarkan informasi, dana CSR tersebut disebut-sebut digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil). Namun, Asep menegaskan bahwa ada indikasi ketidakpatuhan terhadap aturan penggunaan dana tersebut. KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Desember 2024 dan akan terus memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap kebenaran kasus ini.