MAKASSAR — Apollotimes.News_Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar digelar di Ruang Sipakatau Lantai 2, Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani Nomor 2.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian kerja kelembagaan DPRD Kota Makassar pada masa persidangan pertama tahun sidang 2026/2027.
Rapat paripurna kali ini mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Makassar tentang perubahan ketiga atas Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kota Makassar.

Pembahasan mengenai tata tertib menjadi bagian strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD agar berjalan secara terarah, tertib, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda pengambilan keputusan tersebut juga menjadi tahapan penting dalam proses penyempurnaan regulasi internal DPRD Kota Makassar.

Melalui forum paripurna, berbagai ketentuan yang berkaitan dengan tata kelola dan pelaksanaan kegiatan kedewanan dibahas dalam mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan.
Rapat ini turut mencerminkan komitmen DPRD Kota Makassar dalam menjaga proses pengambilan keputusan melalui forum resmi dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Perubahan terhadap tata tertib diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan kelembagaan DPRD dengan dinamika pelaksanaan tugas serta tanggung jawab para wakil rakyat.
Pelaksanaan rapat di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar menjadi bagian dari agenda resmi DPRD dalam menjalankan fungsi kelembagaan pada Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027.

Dengan agenda tersebut, proses pembahasan perubahan ketiga Tata Tertib DPRD Kota Makassar memasuki tahapan pengambilan keputusan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan mendukung pelaksanaan tugas DPRD secara efektif.
