Apollotimes.news – Makassar – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol kembali digelar pada Rabu, 17 Juli 2024, di Hotel Grand Imawan, Jl. Pengayoman No.36, Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Acara yang diprakarsai oleh anggota DPRD Kota Makassar, Supratman, ini menuai kritik atas efektivitas penerapan perda tersebut dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol di kota Makassar.
Andi Syamsul Rijal, salah satu narasumber utama, menilai bahwa pengawasan peredaran minuman beralkohol masih kurang maksimal, meskipun perda ini sudah lama diberlakukan. "Kenyataannya, masih banyak tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap implementasi perda ini," tegas Andi Syamsul.
Riyan Mudakarana Putra, narasumber kedua, menambahkan bahwa kebijakan pengendalian minuman beralkohol ini harus lebih tegas dan terkoordinasi. "Jika tidak ada ketegasan dalam pelaksanaan, tujuan perda ini akan sulit tercapai. Pemerintah perlu turun langsung dan memberikan sanksi nyata bagi pelanggar aturan," ujar Riyan dengan kritis.
Moderator acara, Syarifuddin Warrang, juga menyinggung perlunya revisi dan peningkatan anggaran dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol. "Anggaran dan sumber daya untuk pengawasan ini perlu ditingkatkan, kalau memang kita serius ingin menekan peredaran ilegal. Kalau tidak, perda ini hanya akan jadi formalitas saja," kata Syarifuddin.
Supratman sebagai penggagas acara mengakui bahwa pemerintah masih menghadapi banyak tantangan dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol. "Kami di DPRD menyadari banyaknya tantangan di lapangan. Namun, upaya untuk meningkatkan pengawasan ini akan terus diperjuangkan. Kami harap adanya dukungan dari masyarakat dalam pengawasan bersama ini," ungkap Supratman.
Meskipun sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, sejumlah peserta mengeluhkan lemahnya penerapan perda yang berdampak pada maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal di Makassar. Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memunculkan banyak kritikan dan saran dari peserta untuk memperbaiki pengawasan yang selama ini dinilai tidak efektif.
