News

Ribuan Honorer Terancam Dirampingkan, Wali Kota Munafri Tegaskan Evaluasi Ketat Sistem Kepegawaian

Makassar - Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin bersiap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di berbagai instansi. Kebijakan ini dipastikan akan menyentuh ribuan tenaga honorer yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian nasional, baik melalui jalur PPPK maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Langkah ini, menurut Munafri—yang akrab disapa Appi—merupakan upaya penataan ulang kepegawaian demi efisiensi anggaran dan perbaikan sistem kerja birokrasi. “Saya sudah minta kejelasan ke BKN soal ini, dan harus disikapi dengan benar. Kami juga sudah sosialisasikan ke semua SKPD bahwa akan ada perampingan tenaga honorer bagi mereka yang tidak mendaftar PPPK atau tidak terdaftar di database kepegawaian,” ujarnya saat ditemui, Selasa (6/5/2025).


Berdasarkan data internal Pemkot Makassar, sekitar 7.000 tenaga honorer tidak termasuk dalam daftar seleksi PPPK maupun dalam sistem kepegawaian nasional. Keberadaan mereka dianggap berisiko membebani keuangan daerah, apalagi jika tidak tercatat dalam sistem resmi. Munafri menegaskan bahwa potensi munculnya “pegawai siluman”—pegawai yang menerima gaji tanpa kontribusi nyata—harus diantisipasi. “Kita harus lihat database dengan teliti. Jangan sampai ada pegawai siluman yang memberatkan anggaran. Kalau jumlahnya terlalu banyak dan tidak terkontrol, sistem akan kacau. Maka, database ini adalah kunci utama,” tegasnya.

Tak hanya itu, Appi juga mengungkapkan adanya temuan tenaga honorer yang memiliki Surat Keputusan (SK), namun tidak menjalankan tugas secara semestinya. Ada pula yang sekadar hadir tanpa menunjukkan produktivitas kerja. “Ada SK-nya, tapi orangnya tak pernah terlihat. Ada juga yang datang tapi tidak bekerja dengan baik. Ini semua harus dikaji ulang,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Makassar akan melaksanakan verifikasi menyeluruh terhadap status dan kinerja seluruh tenaga honorer. Evaluasi ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah mereka akan tetap dipertahankan atau diberhentikan. “Kita harus cepat merujuk ke aturan yang berlaku. Kalau seseorang diterima tanpa mekanisme yang sah, perlu diputuskan apakah akan tetap dipertahankan atau tidak,” pungkas Munafri.