NASIONAL

Gubernur Jabar Apresiasi Kejagung Ungkap Kasus Kredit Bermasalah BJB: "Sangat Menyayat Hati"

Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas langkah tegasnya dalam mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit tanpa jaminan dan analisis kelayakan yang memadai. Kasus ini menyebabkan kerugian signifikan, termasuk bagi Bank Jabar (BJB) dan sejumlah bank lain.
"Terima kasih Pak Jaksa Agung dan jajaran Jampidsus, yang telah mengungkap sebuah peristiwa yang sangat penting," ujar Dedi melalui unggahan di akun media sosial resminya.
Menurut Dedi, pengungkapan ini menampar nurani publik, terutama di tengah kondisi masyarakat yang kerap kesulitan mendapatkan akses kredit akibat birokrasi dan persyaratan ketat. Ironisnya, sebuah korporasi justru mendapatkan fasilitas kredit dalam jumlah besar tanpa memenuhi standar perbankan.
"Kegiatan ini sangat menyayat hati kita di saat kita kadang mengalami kesulitan untuk mendapat kredit dengan kerumitan perlengkapan dan kelengkapan luar biasa, ternyata masih ada kredit digelontorkan kepada korporasi tanpa jaminan dan kelayakan kredit yang memadai. Jumlahnya ratusan miliar. Tentunya ini sangat merugikan keuangan perbankan yang menjadi kebanggaan rakyat Jawa Barat," jelas Dedi.
Meski demikian, Dedi meminta masyarakat tetap tenang, khususnya nasabah Bank BJB. Ia menekankan bahwa manajemen bank tersebut kini telah berubah dan berada di bawah kendali profesional yang kredibel.
"Ke depan peristiwa ini tidak akan pernah terjadi lagi," tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa berbagai persoalan di masa lalu telah berhasil direcovery. BJB saat ini, lanjutnya, telah menjadi lembaga keuangan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat dan sensitif terhadap persoalan sosial di berbagai wilayah.
"Oleh karena itu, saya menyebutnya adalah BJB peduli," tambah Dedi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Zainuddin Mapa (eks Dirut Bank DKI), Dicky Syahbandinata (eks Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB), serta Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama dan eks Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex).
"Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
Menurut Qohar, fasilitas kredit yang diberikan kepada Sritex melanggar prosedur perbankan, tidak melalui analisis memadai, dan tidak memenuhi syarat standar. Bahkan, Sritex disebut hanya mendapat peringkat BB– yang mencerminkan risiko gagal bayar tinggi.
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," ujar Qohar.
Ia menambahkan bahwa dana kredit yang diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya dan justru dipakai untuk membayar utang serta membeli aset nonproduktif.
Akibat pelanggaran tersebut, terjadi kredit macet di BJB dan Bank DKI. Aset Sritex yang tidak dijadikan jaminan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi pinjaman, hingga akhirnya perusahaan dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 692.980.592.188.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan.