Makassar_Apollotimes.news_Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad, menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Makassar, Selasa (7/7/2026).
Dalam agenda tersebut, H. Ray Suryadi Arsyad didampingi Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif dalam mengawal lahirnya regulasi yang berkualitas.

Rapat harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum Ranperda ditetapkan sebagai peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Makassar.
Proses penyelarasan dilakukan agar setiap substansi dalam Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah.

Melalui harmonisasi tersebut, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi menghambat implementasi kebijakan di lapangan.
Regulasi yang disusun juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat dalam memanfaatkan ruang dan mendirikan bangunan.

Selain itu, Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata ruang kota yang lebih tertata, aman, dan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah dan DPRD Kota Makassar menilai pengendalian pemanfaatan ruang merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kementerian Hukum menjadi fondasi penting dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan harmonisasi yang matang, Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan diharapkan mampu menjadi pijakan hukum yang kuat dalam mewujudkan Kota Makassar yang tertib, modern, serta berdaya saing di masa mendatang.
