Jakarta —
Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih
Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara
oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,
Jumat (18/7/2025). Vonis ini dijatuhkan terkait kebijakan importasi gula
kristal mentah (GKM) yang dinilai melawan hukum dan menyebabkan kerugian
negara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Majelis
hakim menilai, penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong pada 2016 hingga
semester I 2017 dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi, serta bertentangan
dengan Keputusan dan Peraturan Menteri Perdagangan. “Penerbitan
persetujuan impor... sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” ungkap
Hakim Purwanto.
Audit BPK juga mencatat kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar, terutama karena pembelian gula dari pabrik swasta di atas harga pokok penjualan petani. Namun, majelis tidak menyetujui angka total kerugian sebesar Rp578 miliar seperti yang disampaikan jaksa.

Hakim Alfis Setiawan menegaskan, “Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI... belum nyata dan pasti benar-benar terjadi.”
Meski
terbukti melakukan tindak pidana, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong
tidak menikmati hasil dari tindak korupsi tersebut. Ia juga dinilai
kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah menitipkan
uang pengganti kerugian ke Kejaksaan Agung.
Namun, dalam
pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Tom Lembong tidak menjalankan
tugas secara akuntabel, serta mengabaikan kepentingan masyarakat terkait
harga gula yang stabil dan terjangkau.
