NASIONAL

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Impor Gula, Hakim: Tidak Menikmati Uang, Tapi Tetap Masuk Penjara Terbukti Rugikan Negara

Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Vonis ini dijatuhkan terkait kebijakan importasi gula kristal mentah (GKM) yang dinilai melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai, penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong pada 2016 hingga semester I 2017 dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi, serta bertentangan dengan Keputusan dan Peraturan Menteri Perdagangan. “Penerbitan persetujuan impor... sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” ungkap Hakim Purwanto.

Audit BPK juga mencatat kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar, terutama karena pembelian gula dari pabrik swasta di atas harga pokok penjualan petani. Namun, majelis tidak menyetujui angka total kerugian sebesar Rp578 miliar seperti yang disampaikan jaksa.


Hakim Alfis Setiawan menegaskan, “Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI... belum nyata dan pasti benar-benar terjadi.”

Meski terbukti melakukan tindak pidana, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil dari tindak korupsi tersebut. Ia juga dinilai kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah menitipkan uang pengganti kerugian ke Kejaksaan Agung.

Namun, dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Tom Lembong tidak menjalankan tugas secara akuntabel, serta mengabaikan kepentingan masyarakat terkait harga gula yang stabil dan terjangkau.