Jakarta, Apollotimes.news - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan hasil rekapitulasi data terkait sengketa Pilkada 2024. Menurut Tito, terdapat 249 daerah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), sementara 296 daerah lainnya tidak mengajukan gugatan. "Yang ada gugatan di MK, jumlahnya ada 249, sebagaimana data. Artinya yang tidak ada gugatan dominan lebih banyak daripada yang ada gugatan di MK," ungkap Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kemendagri merinci bahwa dari 296 daerah tanpa gugatan, terdapat 21 peserta Pilkada Gubernur, 225 peserta Pilkada Bupati, dan 50 peserta Pilkada Wali Kota. Sementara dari 249 daerah yang menggugat ke MK, terdiri dari 16 peserta Pilkada Gubernur, 190 peserta Pilkada Bupati, dan 43 peserta Pilkada Wali Kota.
Dalam rapat tersebut, Tito menyoroti bahwa pelantikan kepala daerah serentak tidak mungkin dilakukan di seluruh 545 daerah karena sebagian masih berproses dalam gugatan di MK. "Yang jelas tidak akan mungkin terjadi pelantikan serentak semuanya 545 daerah," imbuh Tito.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak tetap menjadi konsekuensi dari penyelenggaraan Pilkada serentak yang telah diatur. "Pilkada serentak dilakukan itu dalam rangka untuk membuat paralel pemerintahan termasuk DPRD, agar paralel waktunya bersamaan 5 tahunan dengan kepala daerahnya, antara Presiden, Gubernur, Bupati. Antara Gubernur, para Bupati dengan DPRD. Gubernur, DPRD yang DPRD-nya mengikuti rezim Undang-undang Pemilu bersama Pilpres, karena dilantiknya bulan Oktober," ujarnya.
Sebagai informasi, proses persidangan sengketa Pilkada 2024 telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi sejak 8 Januari 2025. Proses ini menjadi faktor utama yang menyebabkan pelantikan kepala daerah tidak dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
