DPRD MAKASSAR

Serah Terima Hasil Pemeriksaan LKPD Pemerintah Kota Makassar oleh BPK Provinsi Sulawesi Selatan

Makassar_Apollotimes.news_Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan capaian membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (25/5/2026). Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, secara langsung menyerahkan dokumen LHP kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, serta Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman.


Raihan ini menjadi prestasi istimewa karena Kota Makassar berhasil mempertahankan opini WTP selama lima tahun berturut-turut sejak 2021 hingga 2025. Capaian tersebut sekaligus memperlihatkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP bukan hanya hasil kerja pemerintah semata, melainkan buah dari kolaborasi seluruh elemen, mulai dari DPRD, Forkopimda, hingga dukungan masyarakat Kota Makassar.


Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan, opini WTP menjadi indikator bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah di Kota Makassar terus bergerak menuju arah yang lebih baik. Ia menyebut berbagai temuan yang sebelumnya berulang kini semakin berkurang berkat pembenahan sistem yang dilakukan secara berkelanjutan.

Meski demikian, Appi mengingatkan bahwa capaian WTP bukan akhir dari proses perbaikan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah rekomendasi dan catatan dari BPK yang wajib segera ditindaklanjuti demi meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah ke depan.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada kepatuhan administrasi semata. Lebih dari itu, penggunaan anggaran harus mampu memberikan dampak nyata dan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara ketat dan mendalam sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta kecukupan pengungkapan laporan keuangan.


Winner menegaskan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP telah melalui proses pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD sebelum laporan diterbitkan. Ia juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.


Keberhasilan Makassar mempertahankan opini WTP lima tahun berturut-turut menjadi sinyal positif bagi pembangunan daerah. Capaian tersebut tidak hanya mencerminkan disiplin dalam pengelolaan keuangan, tetapi juga memperlihatkan komitmen kuat pemerintah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik yang semakin berkualitas.