DPRD MAKASSAR

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan X

Makassar — Apollotimes.news_Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan X (Sepuluh) digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026, bertempat di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 16 PAI, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota DPRD Kota Makassar, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, SE., MM., bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, SE., MM. menyampaikan pentingnya pengawasan sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemerintahan, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting bagi masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin membuka ruang komunikasi dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai bagaimana pemerintahan daerah bekerja serta bagaimana masyarakat dapat ikut mengawasinya,” kata Tri Sulkarnain Ahmad.


Narasumber kedua, Dr. Asrul Almina, SH., MH., turut memberikan pemaparan mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menjelaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. “Aspek hukum menjadi landasan penting dalam setiap tindakan pemerintahan, sehingga kebijakan yang dibuat tidak boleh terlepas dari norma dan peraturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Menurut Dr. Asrul Almina, pengawasan juga memiliki fungsi untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik. “Masyarakat perlu memahami hak dan perannya dalam melakukan pengawasan secara konstruktif. Pengawasan yang dilakukan berdasarkan informasi dan aturan akan membantu mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tuturnya.

Sementara itu, narasumber ketiga, Arief Ade Kantari, SH., membahas pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memahami berbagai kebijakan pemerintah daerah. Ia menilai komunikasi yang terbuka antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dapat memperkuat kepercayaan publik. “Masyarakat memiliki posisi penting dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama ketika kebijakan yang dibuat berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat,” ungkap Arief.


Arief Ade Kantari juga menekankan bahwa pemahaman regulasi dapat membantu masyarakat menyampaikan aspirasi secara tepat. “Ketika masyarakat mengetahui mekanisme dan dasar hukum yang berlaku, penyampaian aspirasi dapat dilakukan dengan lebih terarah dan konstruktif. Hal ini tentu akan mendukung terciptanya pemerintahan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Jalannya kegiatan dipandu oleh moderator, Rachmat Setiawan, yang mengarahkan pemaparan materi sekaligus membuka ruang dialog antara narasumber dan peserta. Diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan yang berkaitan dengan pengawasan, regulasi pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Di penghujung acara, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan kepada para narasumber. Salah satu peserta menanyakan, “Bagaimana masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah secara tepat tanpa mengabaikan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku?” Pertanyaan tersebut kemudian menjadi bagian dari diskusi mengenai pentingnya pengawasan yang dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan informasi yang benar.


Pertanyaan lainnya disampaikan peserta dengan menyoroti aspek keterbukaan informasi. “Apa langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila membutuhkan informasi mengenai kebijakan atau program pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik?” Pertanyaan tersebut dijawab narasumber dengan penekanan pada pentingnya memahami prosedur, saluran komunikasi, serta ketentuan hukum yang mengatur akses dan penyampaian informasi kepada masyarakat.


Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan X (Sepuluh) diharapkan dapat meningkatkan wawasan peserta mengenai fungsi pengawasan serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui forum tersebut, komunikasi antara unsur legislatif, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan terus terbangun sehingga pengawasan dapat dilakukan secara objektif, konstruktif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Makassar.