Apollotimes.News_Makassar - Pemerintah Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di sisi flyover. Pada Rabu (1/4/2026), sebanyak tujuh PKL menerima surat teguran kedua dari pihak kelurahan.
Teguran ini diberikan sebagai tindak lanjut atas peringatan sebelumnya yang telah disampaikan kepada para pedagang. Dalam peringatan pertama, mereka diberikan waktu selama satu bulan untuk menyesuaikan lokasi berjualan agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian pedagang masih terpantau berjualan di lokasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan penataan ruang. Kondisi ini mendorong pemerintah setempat untuk kembali mengambil langkah penertiban.
Lurah Karuwisi Utara, Nurul Muchlisa, menyampaikan bahwa tim dari kelurahan telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Langkah tersebut sekaligus memastikan situasi di lokasi tetap terkendali.
Menurutnya, pada tahap awal, petugas sempat diarahkan untuk melakukan pembongkaran lapak milik para pedagang. Hal itu dipertimbangkan sebagai upaya penegakan aturan secara tegas.
Meski demikian, setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi, pendekatan yang diambil mengalami penyesuaian. Petugas menilai sebagian besar lapak masih memungkinkan untuk ditertibkan tanpa harus dilakukan pembongkaran menyeluruh.

Pertimbangan tersebut diambil dengan melihat kondisi lapangan serta aktivitas para pedagang yang masih dapat diarahkan agar sesuai dengan aturan. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dan humanis.
Pemerintah kelurahan pun mengedepankan upaya persuasif dalam proses penertiban. Para pedagang kembali diimbau untuk segera menyesuaikan posisi dan tata cara berjualan mereka.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan penataan kota dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil. Penertiban dilakukan tanpa mengabaikan aspek sosial.
Ke depan, pihak kelurahan menegaskan akan terus melakukan pengawasan di lokasi tersebut. Jika teguran yang telah diberikan tidak diindahkan, maka tindakan lanjutan sesuai aturan berpotensi akan diberlakukan.
