NASIONAL

KPK Ungkap Modus "Uang Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI, Komitmen Pemberantasan Korupsi Terus Diperkuat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Salah satu temuan menarik dalam kasus ini adalah adanya istilah "Uang Zakat" yang digunakan oleh direksi LPEI untuk meminta jatah dari debitur. "Memang ada namanya 'Uang Zakat' yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut, yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan selaku Direksi LPEI, serta Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai debitur dari PT Petro Energy. Pengungkapan kasus ini menjadi langkah strategis KPK dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa praktik korupsi di sektor keuangan negara dapat diberantas hingga ke akarnya. Selain itu, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap kebijakan kredit di lembaga pembiayaan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu pelanggaran yang ditemukan dalam kasus ini adalah pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak layak menerima kredit. "Kemudian Direksi LPEI ini tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE (Petro Energy) ini melakukan atau mengajukan proposal kredit," ujar Budi Sokmo. Selain itu, PT Petro Energy diduga membuat kontrak palsu sebagai dasar pengajuan kredit, yang seharusnya dapat dicegah oleh LPEI melalui pemeriksaan dokumen yang lebih teliti. Namun, alih-alih menindaklanjuti temuan tersebut, direksi LPEI justru tetap mencairkan kredit sebesar Rp 229 miliar dan kemudian menambah pencairan sebesar Rp 400 miliar dan Rp 200 miliar.


KPK juga menemukan bukti bahwa PT Petro Energy tidak menggunakan kredit tersebut sesuai dengan tujuan awal yang diajukan dalam proposal. "Namun faktanya, mereka melakukan side streaming, jadi tidak digunakan untuk bisnis solar tersebut, tetapi malah digunakan untuk berinvestasi ke usaha yang lain," kata Budi Sokmo. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 900 miliar atau setara dengan 60 juta dolar AS.

Langkah tegas KPK dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Dengan transparansi dan ketegasan dalam penanganan perkara ini, KPK membuktikan bahwa tidak ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Hingga kini, KPK baru mengungkap satu dari sebelas debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI, dengan potensi kerugian negara yang bisa mencapai Rp 11,7 triliun. Dengan semakin kuatnya sistem pengawasan dan penegakan hukum, diharapkan praktik korupsi seperti ini dapat dicegah di masa depan, sehingga keuangan negara dapat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.