apollotime.news - Setelah delapan tahun buron, Endang Pristiwati (56), mantan teller bank BUMN, akhirnya dibekuk oleh Kejaksaan pada Minggu malam (4/5/2025) di Perumahan Sakura Land, Kemiling, Bandar Lampung. Endang merupakan terpidana kasus korupsi dana nasabah senilai Rp2 miliar yang sempat menghilang sejak 2017.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, selama pelarian Endang aktif berpindah-pindah tempat tinggal dan bahkan sempat mengganti identitas. “Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah,” ungkap Alfa saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Endang memanfaatkan mobilitas tinggi dan identitas baru untuk menghindari kejaran hukum. Kasusnya bermula pada tahun 2006, ketika ia menyalahgunakan kewenangannya sebagai teller untuk menggelapkan dana nasabah hingga mencapai miliaran rupiah. Proses hukum sempat terhenti selama satu dekade dan baru dilanjutkan pada 2017, namun saat itu Endang telah menghilang.

Akibat pelariannya, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis secara in absentia. Endang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Pihak kejaksaan pun terus memburu keberadaannya hingga akhirnya berhasil menangkapnya di tahun 2025.
“Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam,” tegas Alfa. Kini, Endang telah diamankan dan akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
