NASIONAL

Mendagri Tito Karnavian Perintahkan Pemda Tuntaskan Honorer 2025, Tanpa Gaji Jika Ilegal

Apollotimes.news -  Persoalan tenaga honorer yang belum kunjung selesai kembali menjadi sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN bersama seluruh kepala daerah, Tito menyampaikan peringatan keras. Ia menyoroti rekrutmen tenaga honorer yang terus terjadi di pemerintah daerah (Pemda), sehingga jumlah pegawai Non-ASN menumpuk dan tak terkendali.

“Ini nasib saudara kita ini kira-kira mau diapain ini karena belum ada yang didaftarkan,” ujar Tito dengan nada tegas, sebagaimana dilansir dari YouTube Kemendagri RI, Kamis (16/1/2025). Pernyataan tersebut merujuk pada lambatnya Pemda mengajukan usulan formasi untuk tenaga honorer ke pemerintah pusat, meskipun pemerintah telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II secara nasional. Jika tenaga honorer tidak segera didaftarkan dan dibiarkan dalam status yang tidak jelas, Tito mengingatkan hal ini dapat menimbulkan masalah besar.


Mendagri menegaskan pentingnya mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang rekrutmen tenaga Non-ASN baru sejak Oktober 2023. Target pemerintah pada 2025 adalah menyelesaikan pendataan tenaga Non-ASN yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2022. Sementara itu, tenaga honorer yang direkrut setelah batas cut-off tersebut dianggap ilegal karena tidak memiliki dasar hukum resmi.

Pada kesempatan yang sama, MenPANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK atau ASN tidak akan mendapatkan gaji. “Status itu kalau masih honorer memang betul-betul gak bisa bayar, tidak bisa dibayarkan (gaji),” kata Rini. Ia menambahkan bahwa hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana tenaga kerja ilegal tidak dapat dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah.

Mendagri Tito Karnavian meminta Pemda segera bergerak cepat mendaftarkan tenaga Non-ASN ke pemerintah pusat dan mengusulkan formasi yang sesuai. Dalam upaya penyelamatan tenaga honorer, pemerintah memberikan tambahan waktu dengan memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK tahap II hingga 20 Januari 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga Non-ASN, sehingga mereka tidak lagi menjadi pegawai ilegal tanpa perlindungan hukum dan gaji yang jelas.