Apollotimes.news - Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil pemilihan serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan serentak tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025, sebagaimana diputuskan dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Presiden Prabowo Subianto akan melantik para kepala daerah terpilih tersebut.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujarnya sebelum mengetuk palu.

Rapat tersebut juga membahas usulan jadwal pelantikan yang mencakup tiga opsi. Tito Karnavian sebelumnya mengajukan opsi jadwal pelantikan bagi kepala daerah berdasarkan status sengketa hasil pemilihan di MK. Jadwal tersebut meliputi pelantikan tanpa sengketa MK, pelantikan setelah penyelesaian sengketa di MK, dan pelantikan bagi sengketa yang telah mendapatkan putusan dismissal dari MK yang direncanakan diputuskan pada 13-15 Februari 2025.
Berikut rincian tiga opsi jadwal yang disampaikan Mendagri:
Gubernur/Wakil Gubernur:
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)
Bupati/Wali Kota:
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)
Kesepakatan akhirnya diambil untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK pada tanggal 6 Februari 2025. Sementara itu, kepala daerah dengan sengketa MK atau yang masuk dalam putusan dismissal akan menyesuaikan jadwal berdasarkan mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses transisi kepemimpinan di daerah.
Pelantikan kepala daerah secara serentak merupakan bagian dari upaya konsolidasi demokrasi di Indonesia pasca-Pemilihan Umum 2024. Dengan kesepakatan ini, Komisi II DPR dan pemerintah berharap proses pemerintahan di daerah dapat berjalan lebih efektif dan stabil.
