MAKASSAR — Apollotimes.News_Anggota DPRD Kota Makassar, H. Meinsani Kecca, S.Sos., bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan XII Tahun Anggaran 2026, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel MaxOne Makassar tersebut menjadi ruang diskusi untuk membahas pengelolaan zakat di Kota Makassar, khususnya terkait keberadaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam kegiatan tersebut, H. Meinsani Kecca, S.Sos., hadir sebagai salah satu narasumber. Ia menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi daerah agar pengelolaan zakat di Kota Makassar dapat berjalan sejalan dengan perkembangan aturan yang lebih baru.
Narasumber lainnya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muhammad Syarief, S.STP., M.Si., turut memaparkan mengenai regulasi pengelolaan zakat yang berlaku di Kota Makassar.
Menurut materi yang disampaikan, Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan kegiatan pengawasan.

Selain membahas aspek regulasi, kegiatan ini juga menghadirkan DRS. H. Mustamin Dahlan, SH., sebagai akademisi. Ia mengangkat tema mengenai pentingnya menata ulang pengelolaan zakat di Kota Makassar agar pelaksanaannya dapat ditinjau secara lebih komprehensif.
Pembahasan tersebut menempatkan pengelolaan zakat bukan hanya sebagai persoalan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang relevan dengan kondisi saat ini.
Kegiatan yang dimoderatori Della Trisnawaty Daipaha itu berlangsung dalam suasana dialogis. Peserta mendapatkan kesempatan untuk menyimak pemaparan para narasumber sekaligus mendalami berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan zakat di daerah.
Di penghujung acara, peserta diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan kepada para narasumber. Sesi tersebut menjadi bagian penting dalam kegiatan karena membuka ruang interaksi langsung untuk memperjelas berbagai hal yang berkaitan dengan materi yang telah dipaparkan.

Melalui kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan XII Tahun Anggaran 2026 ini, pembahasan mengenai penataan regulasi dan pengelolaan zakat di Kota Makassar diharapkan dapat menjadi bahan perhatian dalam upaya menghadirkan tata kelola yang lebih tertib, relevan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
