Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengambil langkah strategis dengan mengakhiri kontrak terhadap 3.600 tenaga honorer atau yang selama ini dikenal dengan sebutan Laskar Pelangi. Keputusan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, khususnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum, menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini tidak lagi diperbolehkan membiayai tenaga kontrak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kecuali bagi mereka yang telah mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk Makassar ada 3.600 kurang lebih yang tidak ikut seleksi PPPK. Dari 3.600 itu, 2.600 lebih itu adalah petugas kebersihan dan sisanya non kebersihan. Sehingga itu tidak bisa lagi dianggarkan atau dibiayai lewat APBD karena regulasi dan aturan nasional. Itu juga seluruh Indonesia," kata Namsum kepada Media, Sabtu (17/5/2025).

Lebih lanjut, Namsum mengungkapkan bahwa pemutusan kontrak akan berlaku efektif mulai Mei 2025. Sebagai respons atas situasi tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menyusun analisis kebutuhan tenaga teknis. Nantinya, kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui mekanisme outsourcing maupun pengadaan jasa layanan teknis (PJLT).
"Ini sudah, saat ini, sudah diproses semuanya, pemerintah kota akan mencermati hal itu. Mulai Mei ini, jadi Mei mulai masa transisi kebutuhan dari masing-masing OPD, OPD harus membuat pemetaan, tingkat kebutuhan dan jenis apa yang dibutuhkan menyangkut dengan itu. Jadi ini adalah masa-masa transisi," jelasnya.
Dalam penataan ulang tenaga kerja ini, Pemkot Makassar memprioritaskan sektor-sektor vital seperti kebersihan, yang tetap menjadi kebutuhan mendesak kota. Koordinasi antardinas terus dilakukan untuk memastikan pemetaan jabatan berjalan dengan tepat sasaran.
"Jadi kalau lewat PJLT, yang menjadi prioritas utama adalah sektor pekerjaan vital, seperti kebersihan. Nah inikan lagi teman-teman OPD koordinasi dengan Ortala untuk pemetaan jabatan terkait dengan itu. Jadi yah sesegera mungkin," ujarnya.
Meskipun bersifat restrukturisasi, perekrutan ulang nantinya tetap mempertimbangkan kualitas kinerja dari tenaga honorer yang sebelumnya telah mengabdi. Kinerja akan menjadi salah satu indikator utama untuk kembali direkrut dalam skema baru yang sesuai regulasi pusat.
"Tergantung kebutuhan di anjabnya dan tentu mengacu ke kualitas kerja. Kalau yang malas tentu jadi pertimbangan, sebaliknya yang punya kualitas kerja dan masih sangat dibutuhkan sesuai dengan pemetaan jabatan dan sesuai aturan akan jadi perhatian utama," jelasnya.
"Kami di jajaran teknis di bawah tentu ini akan kita sampaikan kepada Pak Wali Kota. Kita menjadikan arahan terbaik dari pimpinan bagaimana kebijakannya nanti," imbuhnya.
Langkah ini, menurut Namsum, selaras dengan regulasi yang berlaku secara nasional. Ia merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor: 018/R/BKN/VIII/2022 dan Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, yang menjadi dasar dalam proses pendataan, validasi, dan penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Lebih jauh lagi, penataan ini diperkuat dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta instruksi dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Intinya, seluruh pemerintah daerah dilarang menggunakan APBD untuk menggaji tenaga non-ASN kecuali melalui mekanisme jasa lainnya perseorangan yang dibolehkan dalam aturan.
"Tapi, bila dibutuhkan tenaga-tenaga yang saya sebutkan tadi maka dimungkinkan melalui pengadaan jasa lainnya perseorangan. Sehingga kita berharap tentu ruang-ruang itu, yang menjadi acuan tetap seperti apa yang diatur regulasi yang ada," terangnya.
