DPRD MAKASSAR

Mengawal Perda Sampah, Prof. Apiaty Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama

ApolloTimesNews_ Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah kembali digelar oleh salah satu anggota DPRD Kota Makassar, Prof. Dr. Ir. Hj. Apiaty K. Amin Syam, M.Si, pada Senin, 28 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Makassar, Jl. Sultan Hasanuddin No. 10, Kecamatan Ujung Pandang, dan dihadiri oleh masyarakat dari berbagai latar belakang.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Hj. Apiaty menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan lingkungan sekitar. “Perda ini bukan hanya regulasi di atas kertas, tapi merupakan panduan hidup bersih dan sehat. Tanggung jawab ini bukan hanya milik pemerintah, tetapi kita semua,” ujarnya di hadapan para peserta.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber akademisi yang telah lama mengkaji isu-isu lingkungan, yakni Prof. Dr. Hj. Nurlina Subair dan Prof. Dr. Ir. Hadijah Mahyuddin, M.Si. Moderator kegiatan adalah Ir. Hj. Hidrawati, MP, yang memandu diskusi dengan antusias dan interaktif.

Prof. Nurlina Subair dalam paparannya menjelaskan bahwa Perda ini memberi kerangka kerja konkret dalam mengelola sampah, mulai dari pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan. “Kita harus mulai membiasakan diri memilah sampah dari rumah. Ini adalah langkah awal menuju kota yang bebas dari tumpukan sampah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan edukatif harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan Perda ini. “Jika edukasi tentang sampah masuk ke dalam kurikulum sekolah dan kegiatan masyarakat, maka dalam waktu 5-10 tahun ke depan kita akan melihat perubahan perilaku yang nyata,” katanya.


Sementara itu, Prof. Hadijah Mahyuddin menyoroti aspek partisipasi masyarakat dan pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Masyarakat harus diberi ruang dan peran nyata. Bank sampah, program daur ulang, dan insentif ekonomi adalah beberapa cara efektif yang telah terbukti berhasil di banyak daerah,” ungkapnya.


Dalam sesi tanya jawab, salah seorang peserta mempertanyakan bagaimana mekanisme penegakan hukum bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan. “Apakah ada sanksi tegas bagi pelanggar Perda ini, dan sejauh mana sudah dijalankan di lapangan?” tanyanya.

Pertanyaan lain muncul terkait keberlanjutan program pengelolaan sampah yang sudah berjalan. “Bagaimana strategi menjaga konsistensi program pengelolaan sampah, terutama setelah kegiatan sosialisasi selesai?” ungkap peserta lainnya.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. Prof. Apiaty berharap, dengan meningkatnya kesadaran dan keterlibatan masyarakat, pengelolaan sampah di Makassar dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia.