Makassar, 29 Oktober 2025 — Meski baru beberapa bulan pasca musibah kebakaran yang menghanguskan sebagian besar kantor DPRD Kota Makassar, para anggota dewan tetap menunjukkan komitmen tinggi dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. Salah satu bentuk keseriusan tersebut terlihat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, yang digelar pada Selasa, 29 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri dan didukung penuh oleh anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi, SH., MH., yang turut menegaskan pentingnya kontinuitas pelaksanaan fungsi dewan meski dalam kondisi pasca bencana. Menurutnya, tanggung jawab kepada masyarakat tidak boleh berhenti hanya karena kendala fisik atau situasi sulit.

“Musibah yang menimpa kantor DPRD menjadi ujian bagi kita semua. Namun semangat untuk terus bekerja, menyerap aspirasi, dan mensosialisasikan regulasi daerah tidak boleh padam,” ujar Kasrudi.
Acara ini juga menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yakni Akbar Rasyid, ST, Andi Hasruni, SH, dan Alamsyah S, SE, dengan Rini Susanty sebagai moderator. Diskusi berlangsung dinamis dan interaktif, menghadirkan berbagai pandangan mengenai penerapan perda dalam penataan rumah kost di wilayah Kota Makassar.

Para narasumber menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha kost, dan masyarakat dalam menjalankan Perda No. 10 Tahun 2011 secara efektif. Selain sebagai bentuk pengawasan terhadap ketertiban lingkungan, regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hunian sementara yang aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa meski menghadapi tantangan berat akibat kebakaran kantor pada 29 Agustus 2025 lalu, semangat anggota DPRD Kota Makassar — termasuk Kasrudi, SH., MH. — untuk melayani masyarakat tidak surut. DPRD terus menjaga ritme kerja dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, memastikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan tetap berjalan optimal.
Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, DPRD Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai lembaga yang aktif, tangguh, dan konsisten memperjuangkan kepentingan publik.
