DPRD MAKASSAR

"Hj. Ummiaty: Penataan Pasar Tradisional Adalah Wujud Kepedulian Sosial"

Makassar, 25 April 2025 — Upaya untuk menjaga eksistensi pasar tradisional dan mengatur keberadaan pasar modern di Kota Makassar kembali mendapat sorotan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern, yang digelar di Hotel Grand Imawan, Jumat (25/4/2025).

Dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan, Hj. Ummiaty, S.Kom selaku anggota DPRD Kota Makassar, tampil sebagai inisiator yang aktif dan vokal dalam menampung serta mengawal aspirasi masyarakat, khususnya pedagang kecil dan pelaku usaha tradisional. Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin, dan Lurah Paropo, Achiruddin, serta moderator Rini Susanti.

Dalam diskusi yang berlangsung, tiga isu utama menjadi sorotan peserta: pengaturan pasar jongkok, keberadaan pasar liar di wilayah Jl. Komp. Unhas Antang dan Tamang Ngapa Raya, serta pentingnya penyaluran modal usaha bagi pedagang kecil.

Menanggapi isu-isu tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Arlin, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil sejumlah langkah nyata. “Bahwa salah satu tugas pemerintah mendorong pelaku usaha naik kelas, Dinas Perdagangan akan melakukan pembinaan pelaku usaha untuk naik kelas, Dinas Perdagangan sudah merevitalisasi pasar,” ungkapnya. Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan telah meminta pemerintah daerah mengevaluasi perda terkait aset pasar.

Mengenai pasar jongkok atau pasar darurat, Arlin menegaskan, “Terkait pasar jongkok atau pasar darurat, sudah diidentifikasi dan akan dilakukan pemindahan ke pasar yang sudah ada.” Ia menambahkan, “Tugas pokok kami Dinas Perdagangan yaitu melakukan pembinaan, penataan dan pengelolaan pasar serta ketentraman dan ketertiban pasar.”

Lurah Paropo, Achiruddin, turut memberikan gambaran dari sisi kelurahan terkait tantangan yang dihadapi di lapangan. Ia mengatakan, “Memang sudah menjadi atensi kami selaku tripika untuk memberikan kenyamanan bagi pengendara, oleh itu kami mencarikan solusi karena di sekitar pasar jongkok tidak ada fasum yang bisa kita alihkan. Terkait masukan masyarakat akan kita jadikan sebagai bahan evaluasi ke depan.”

Sementara itu, Hj. Ummiaty tampil sebagai sosok yang sigap merespon aspirasi warga dengan pendekatan komunikatif dan solutif. Ia menyampaikan bahwa DPRD Kota Makassar telah menjalin koordinasi lintas sektor dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. “Sampai saat ini sudah kami lakukan interaksi dengan dinas-dinas terkait, mudah-mudahan apa yang sudah dilakukan hari ini terkait pertanyaan-pertanyaan masyarakat dapat ditindaklanjuti secepatnya dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Ummiaty.

Ia juga memberi penjelasan menyeluruh terkait mekanisme bantuan usaha. “Terkait bantuan untuk Dinas Perdagangan, itu harus dalam bentuk kelompok usaha, bukan perorangan, itu baru bisa dilakukan. Bantuan oleh dinas dalam bentuk peralatan dengan memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menyadari kompleksitas permasalahan pengelolaan pasar di Kota Makassar. “Untuk pasar, permasalahan sangat kompleks karena banyak dinas yang terkait, sehingga kami akan duduk bersama untuk membahasnya,” tutup Hj. Ummiaty yang selama ini dikenal konsisten mengawal kebijakan yang berpihak pada sektor ekonomi rakyat.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara DPRD, pemerintah kota, dan masyarakat dalam mewujudkan penataan pasar yang lebih adil, tertib, dan mendukung tumbuhnya ekonomi lokal. Peran Hj. Ummiaty sebagai legislator perempuan juga menjadi sorotan positif atas kepeduliannya terhadap kebutuhan masyarakat .