DPRD MAKASSAR
DPRD Makassar Tegaskan Wewenang Pengawasan, Buka Opsi Pemanggilan Paksa GMTD
Sabtu, 31 Januari 2026 Dilihat 3011 kali
Apollotimes.news_ MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar membuka opsi pemanggilan paksa hingga merekomendasikan penghentian sementara perizinan terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). Langkah tegas ini menyusul ketidakhadiran perusahaan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak dua kali berturut-turut.

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Imam Muzakkar, menegaskan DPRD memiliki kewenangan penuh untuk memanggil setiap pihak yang menjalankan usaha dan beroperasi di wilayah Kota Makassar.
“Jangan sampai GMTD mengira DPRD tidak punya kekuatan mendasar. Kami berhak memanggil siapa pun yang berusaha di Kota Makassar, apalagi jika berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Imam dalam RDP yang digelar di gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Jumat (30/1/2026).

Imam menyebut DPRD memiliki landasan tata tertib yang jelas untuk mengajukan undangan paksa maupun merekomendasikan penghentian sementara perizinan perusahaan.
“Kalau tidak hadir lagi, secara aturan kita bisa mengusulkan undangan paksa atau rekomendasi pemberhentian izin. Eksekusinya memang tetap di pemerintah kota,” ujarnya.
RDP tersebut, lanjut Imam, digelar menyusul adanya surat resmi dari Pemerintah Kota Makassar yang meminta klarifikasi sekaligus penghentian sementara proses perizinan GMTD. Ia menilai surat tersebut bersifat serius dan krusial.

“Ini surat sakti. Selama dua periode saya di DPRD, baru pertama kali wali kota mengirim surat meminta klarifikasi dan penghentian sementara perizinan. Artinya ada persoalan yang sangat serius,” katanya.
Imam mengungkapkan, DPRD bersama Pemkot Makassar kini menyiapkan tiga poin utama untuk dibahas dalam RDP lanjutan bersama GMTD. Poin pertama berkaitan dengan pembagian dividen setelah perusahaan melantai di bursa atau melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).
“Apakah pembagian dividen sudah sesuai kesepakatan awal saat IPO? Ini harus jelas datanya. Jangan sampai kita rapat tanpa data, itu memalukan lembaga DPRD,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan pembagian dividen juga sempat dibahas dalam RDP di tingkat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam forum tersebut, pembagian dividen dinilai tidak sesuai dengan komitmen awal. Pemerintah Provinsi Sulsel yang memiliki saham sebesar 13 persen disebut hanya menerima sekitar Rp5,5 miliar, padahal seharusnya mencapai Rp11 miliar.

“Begitu juga Pemkot Makassar dan Kabupaten Gowa yang masing-masing memiliki saham 6,5 persen. Ini harus dibuka ke publik karena GMTD sudah Tbk dan sudah IPO. Masyarakat berhak mengetahui laporan keuangannya,” tegas Imam.
Poin kedua yang menjadi sorotan DPRD adalah penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos). Imam menyebut banyak keluhan warga di kawasan Tanjung yang belum dapat ditangani maksimal karena fasum-fasos belum diserahkan oleh pengembang.
“Kalau klaster sudah selesai dibangun, pengembang wajib menyerahkan fasum dan fasos. Supaya pemerintah bisa masuk menyelesaikan persoalan warga. Kalau belum diserahkan, bagaimana Pemkot bisa bertindak,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti adanya dugaan perubahan master plan dibandingkan dokumen awal yang diajukan GMTD sejak akhir 1990-an. Isu tersebut akan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam pemanggilan RDP berikutnya.