Makassar — Sosialisasi
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah
Kost yang dilaksanakan baru-baru ini menuai apresiasi dari masyarakat. Kegiatan
ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Umi Yati, Kabid Perkim Kota
Makassar Ir. Noorhaq Alamsyah, dan narasumber praktisi perumahan H. Haeruddin.
Dalam kegiatan ini, warga tak hanya menyampaikan dukungan terhadap kebijakan
yang berlaku, namun juga memberikan masukan-masukan konstruktif demi perbaikan
regulasi ke depan.
Hj. Umi Yati menegaskan peran penting DPRD dalam mendampingi pemerintah menjalankan peraturan daerah yang telah disahkan. "Selaku anggota DPRD kami selalu mengawal pemerintah daerah dalam menjalankan perda-perda yang telah disepakati bersama," ujarnya dalam forum sosialisasi yang berlangsung hangat. Ia juga menyambut baik adanya keterlibatan masyarakat dalam mengamati dan menilai implementasi perda di lapangan.

Sementara itu, Kabid Perkim Kota Makassar Ir. Noorhaq Alamsyah menyoroti perlunya revisi terhadap isi Perda Nomor 10 Tahun 2011, khususnya dalam mendefinisikan rumah kost secara tepat sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini. "Terkait perda ini sebenarnya harus ada yang diubah, sesuai dengan definisi tentang rumah kos dalam Perda No 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost," ungkapnya. Masukan ini disampaikan merespons berbagai perkembangan, termasuk munculnya jenis-jenis kos eksklusif yang belum tercakup secara spesifik dalam peraturan.
Pertanyaan dari warga pun turut memperkaya diskusi. Seorang peserta, Dg. Buang, menyampaikan apresiasinya terhadap kemajuan pendataan rumah kost oleh Dinas Perkim melalui pemanfaatan aplikasi digital. "Saya merasa kagum dengan Dinas Perkim yang sangat mengalami kemajuan dalam pendataan rumah kos dengan adanya aplikasi pengisian pendataan rumah kos," tuturnya. Ia juga mempertanyakan, "Kos eksklusif apakah pajaknya sama dengan kos-kos yang ada pada umumnya?" Menanggapi hal itu, narasumber H. Haeruddin menegaskan pentingnya kesesuaian konsep rumah kost dengan ketentuan hukum. "Berdasarkan ketentuan Perda No 10 Tahun 2011, rumah kos itu harus dikuasai oleh seseorang yang dipersewakan dan berbentuk rumah permanen yang menyediakan kamar sewa," jelasnya.

Diskusi makin menarik saat salah satu peserta menyampaikan keprihatinan atas keberadaan rumah kos eksklusif yang kini mulai merambah ke area permukiman padat. "Sekarang ini rumah kos eksklusif itu sudah masuk ke lorong-lorong sehingga dapat mempengaruhi pasar kos-kosan yang standar. Jadi harus dibedakan wilayahnya untuk kos standar dan kos eksklusif," ungkapnya. Sejumlah warga juga mengusulkan agar Perda lebih tegas mengatur segmentasi gender penghuni kos. Salah satu masukan datang dari peserta bernama Ibu Linda yang menekankan pentingnya aturan soal pembatasan penghuni pria dan wanita. "Kos-kosan hari ini membedakan penghuni pria dan wanita, jadi harus dijelaskan di perda kalau kos pria khusus pria, kos wanita harus wanita," sarannya.
