DPRD Kota Makassar kembali menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Kali ini, legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Muh. Farid Rayendra, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan yang merupakan angkatan ke-VIII ini berlangsung di Hotel Karebosi Premier pada Jumat, 12 September 2025. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menciptakan ketertiban di lingkungan masing-masing.
"Perda ini dibuat bukan untuk menyulitkan, tapi untuk menata kota kita agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua warga. Jadi, masyarakat perlu tahu isinya," ujar Farid Rayendra dalam sambutannya.
Ia menambahkan, Perda ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ketertiban jalan, kebersihan lingkungan, hingga perlindungan terhadap fasilitas publik. Menurutnya, kesadaran dan partisipasi warga adalah kunci utama keberhasilan penegakan Perda.
"Tugas kami di DPRD tidak hanya membuat aturan, tapi juga memastikan aturan tersebut sampai ke masyarakat. Dengan begitu, implementasinya bisa berjalan lancar," jelasnya.
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah pakar di bidangnya. Mereka adalah Andi Ibrahim Sikki, Kepala Bidang Pengendalian dan Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Makassar, dan Zulkifli Aljahori, seorang akademisi.
Andi Ibrahim Sikki menjelaskan bahwa Perda ini memberikan landasan hukum bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya. "Tugas kami adalah menegakkan aturan. Tapi, kami juga butuh dukungan dari masyarakat agar penegakan ini tidak menimbulkan gesekan," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas. "Kami selalu mengutamakan edukasi dan peringatan. Tindakan paksa adalah langkah terakhir," kata Andi Ibrahim.
Sementara itu, Zulkifli Aljahori dari unsur akademisi menyoroti pentingnya peran edukasi dalam sosialisasi Perda. "Perda ini mengatur banyak hal, mulai dari larangan membuang sampah sembarangan hingga larangan merusak fasilitas umum. Semuanya harus disosialisasikan secara masif," tuturnya.
Ia berharap, sosialisasi semacam ini tidak hanya berhenti di forum formal, tetapi juga merambah ke komunitas-komunitas kecil di tingkat kelurahan dan RW. "Pendekatan berbasis komunitas akan lebih efektif dalam mengubah perilaku masyarakat," tambah Zulkifli.
Moderator Andi Hasriyanti Usman berhasil memandu jalannya diskusi dengan baik. Sesi tanya jawab menjadi sangat interaktif, di mana para peserta antusias bertanya tentang hal-hal praktis terkait penerapan Perda di lapangan.
Peserta sosialisasi yang terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan ormas, dan warga umum menyambut baik kegiatan ini. Mereka menganggap acara ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang hak dan kewajiban sebagai warga kota.
Kegiatan Sosialisasi Perda bersama ini menjadi bukti komitmen legislatif dan eksekutif Kota Makassar dalam bersinergi untuk membangun kota yang lebih tertib, aman, dan maju. (*)
