Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kredit tersebut berasal dari Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI Jakarta, dengan dugaan adanya praktik kickback atau pemberian imbalan kepada pejabat bank. Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.
Nurcahyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta analisis dokumen. Pemeriksaan dilakukan secara maraton hari ini sebelum penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Allan Moran Severino (AMS), Babay Farid Wazadi (BFW), Pramono Sigit (PS), Yuddy Renald (YR), Benny Riswandi (BR), Supriyatno (SP), Pujiono (PJ), dan Suldiarta (SD).

Terkait peran masing-masing, Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan Sritex 2006–2023 diduga mencairkan kredit dengan dasar invoice fiktif dan mengalihkan dana untuk melunasi utang surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN). Sedangkan para tersangka dari pihak bank diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian, memberikan fasilitas kredit tanpa mempertimbangkan risiko, dan memutuskan penambahan plafon kredit meskipun Sritex memiliki kewajiban yang melebihi asetnya.
“Kerugian negara dari kredit ini kepada tiga bank lebih kurang sebesar Rp 1,08 triliun yang saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI,” ujar Nurcahyo.

Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap para tersangka. Sebagian besar tersangka langsung ditahan di berbagai rumah tahanan: Allan dan Benny di Rutan Kejari Jaksel, Babay dan Pramono di Rutan Salemba, serta Pujiono, Suldiarta, dan Supriyatno di Rutan Kejagung. Sementara Yuddy Renald menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan.
Nurcahyo menekankan bahwa peran para tersangka saling berkaitan, dari perencanaan hingga pencairan dana, dan diduga ada persekongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit. “Dari rangkaian proses penyidikan ini ada indikasi kickback kepada pejabat bank,” ungkapnya. Ia juga menyebutkan bahwa kerugian yang dihitung sementara berasal dari kluster pertama, yakni kredit dari tiga bank daerah. Sementara itu, kluster kedua yang melibatkan kredit sindikasi senilai Rp 2,5 triliun dari beberapa lembaga, termasuk BRI, BNI, dan LPEI, masih dalam tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa sejauh ini sebanyak 175 saksi dan satu ahli telah diperiksa. Ia menyebutkan bahwa penelusuran masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka awal dalam perkara ini, yakni Iwan Setiawan Lukminto (mantan Dirut Sritex), Zainuddin Mappa (eks Dirut Bank DKI), dan Dicky Syahbandinata dari Bank BJB.
