Makassar, Apollotimes.news – 18 Juli 2024 – Pemerintah Kota Makassar terus mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan sehat melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam sosialisasi yang digelar Kamis, 18 Juli 2024, di Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Lutfi No. 38, Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, para peserta mengapresiasi langkah ini namun juga menyoroti sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan dalam implementasinya. Kegiatan ini dibuka oleh anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Muliati, S.Sos., M.Si., dan menghadirkan dua narasumber utama, Rochana Amirullah, SE., M.Si., dan Amirullah Hamsah, SH., MH. Diskusi ini dipandu oleh moderator Drs. Djamaluddin, MM.
Dalam sambutannya, Hj. Muliati menekankan bahwa Perda KTR bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil, dari paparan asap rokok. “Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya tentang larangan, tetapi lebih kepada membangun kesadaran kolektif akan pentingnya kesehatan masyarakat,” tegasnya. Ia juga menyebut bahwa kawasan ini mencakup tempat umum, sekolah, fasilitas kesehatan, dan transportasi umum. Namun, ia mengakui bahwa keberhasilan Perda ini membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Narasumber pertama, Rochana Amirullah, SE., M.Si., memberikan paparan mengenai pentingnya sosialisasi yang masif untuk memastikan masyarakat memahami esensi dari Perda ini. “Sosialisasi bukan hanya menjelaskan apa yang dilarang, tetapi juga menyampaikan mengapa aturan ini penting untuk diterapkan. Tanpa pemahaman, kepatuhan hanya akan bersifat sementara,” ujar Rochana. Ia juga menambahkan bahwa pemantauan di lapangan perlu ditingkatkan untuk memastikan aturan ini berjalan efektif.
Amirullah Hamsah, SH., MH., sebagai narasumber kedua, menyoroti aspek hukum dari Perda KTR, termasuk sanksi yang diterapkan bagi pelanggar. Ia menjelaskan bahwa meskipun Perda ini telah memiliki dasar hukum yang kuat, implementasinya seringkali terkendala oleh lemahnya pengawasan. “Kita perlu evaluasi lebih lanjut, terutama pada mekanisme pengawasan dan pelaporan pelanggaran. Tanpa itu, Perda ini hanya akan menjadi aturan tanpa realisasi di lapangan,” katanya. Ia juga mengusulkan penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat hukum untuk mengatasi kendala tersebut.
Diskusi interaktif dipandu oleh Drs. Djamaluddin, MM., memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan kritik konstruktif. Salah satu peserta, Bapak Haris, seorang tokoh masyarakat, mengajukan pertanyaan tentang efektivitas penerapan Perda ini di kawasan padat penduduk. “Bagaimana pemerintah memastikan bahwa aturan ini bisa berjalan di daerah-daerah yang sulit diawasi seperti kawasan pemukiman padat?” tanyanya. Rochana menjawab bahwa edukasi berbasis komunitas menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kesadaran di tingkat lokal.
Peserta lain, Ibu Lestari, seorang aktivis kesehatan, mempertanyakan langkah pemerintah dalam mengatasi tantangan budaya yang masih memaklumi kebiasaan merokok di tempat umum. “Apa strategi pemerintah untuk mengubah pola pikir masyarakat yang menganggap merokok di tempat umum sebagai hal yang wajar?” tanyanya. Amirullah menegaskan bahwa perubahan pola pikir membutuhkan waktu dan dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan media untuk menyebarkan kampanye edukatif secara masif.
Acara ditutup dengan kesimpulan bahwa meskipun Perda KTR adalah langkah maju, masih diperlukan evaluasi, edukasi, dan pengawasan yang lebih terintegrasi untuk memastikan keberhasilannya. Hj. Muliati menegaskan bahwa kolaborasi adalah kunci dalam menciptakan Kota Makassar yang lebih sehat. “Kami berharap semua pihak, dari masyarakat hingga aparat pemerintah, dapat bekerja bersama untuk mewujudkan Makassar sebagai kota yang ramah kesehatan,” tutupnya.
