Legislator DPRD Kota Makassar, H.
Saharuddin Said, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ekslusif, Angkatan V Tahun Anggaran 2024,
di Hotel Karebosi Premier, Senin malam (05/02/2024).
Dalam
kegiatan ini, menghadirkan dua narasumber, yaitu Indira Mulyasari Paramastuti
Ilham dan Shinta Mashita Molina.
Dalam
sambutannya, sekaligus membuka kegiatan sosper hari ini, H. Saharuddin Said
mengatakan salah satu nutrisi paling penting untuk bayi baru lahir yaitu
pemberitaan air susu dari ibunya. Hal ini terus di sosialisasikan sebab
menyangkut tumbuh kembang anak.
“ASI ekslusif mengandung gizi yang
komplet untuk nutrisi anak, dan dapat membentuk imunitas tubuh anak lebih kuat.
ASI ekslusif ini ekonomis dan terjangkau bagi semua kalangan,” jelasnya.
Sementara
narasumber Indira Mulyasari menyampaikan, yang dimaksud pemberian ASI ekslusif
itu adalah usia bayi 0-6 bulan.
“Jadi
ekslusif itu pemberian ASI mulai keluar dari rahim para ibu sampai 6 bulan
tanpa campuran apa pun,” jelasnya.
Sementara
narasumber lainnya, Shinta Mashita Molina menyampaikan bahwa alhamdulilah perda
ini kita buat di tahun 2015-2016, dan inisiatornya semua anggota DPRD perempuan
yang bersepakat pada saat itu menerbitkan perda pemberian ASI ekslusif.
Mengapa
perda ASI ekslusif kita terbitkan, karena banyaknya laporan dari masyarakat
mengenai bayi yang kekurangan gizi.
“Jadi
kita bersama-sama berpikir di DPRD Makassar bagaimana cara mengurangi bayi yang
kekurangan gizi mulai dari usia 0-6 bulan. Dan akhirnya atas inisiasi dari
teman-teman kita di DPRD Makassar, semua bersepakat menerbitkan Perda Nomor 3
Tahun 2016,” tutupnya.(jk)
