Makassar, Apollotimes.news – 11 Juli 2024 – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya pengendalian minuman beralkohol, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 digelar pada Kamis, 11 Juli 2024. Bertempat di Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Lutfi No. 38, Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan sejumlah pihak terkait. Kegiatan ini diprakarsai oleh Hj. Muliati, S.Sos., M.Si., anggota DPRD Kota Makassar, yang juga bertindak sebagai pembuka acara.
Dalam sambutannya, Hj. Muliati menyampaikan bahwa penerapan Perda ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan sosial di tengah masyarakat Kota Makassar. “Perda ini hadir bukan untuk melarang sepenuhnya, melainkan untuk memastikan bahwa pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dilakukan sesuai ketentuan. Ini adalah langkah konkret untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif minuman beralkohol,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, sangat penting dalam mendukung implementasi Perda ini.
Sesi utama sosialisasi diisi oleh dua narasumber berpengalaman. Narasumber pertama, Drs. Idrus Sebbu, M.M., menjelaskan aspek regulasi dan pengawasan dalam Perda tersebut. Menurutnya, Perda ini memberikan panduan yang jelas terkait tempat-tempat yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol. “Pengawasan yang baik akan memastikan aturan ini berjalan efektif. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat untuk turut memantau,” ujar Idrus. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran.
Irvan Roberto, narasumber kedua, lebih menyoroti aspek sosial dari penerapan Perda. Ia menyatakan bahwa selain pengawasan hukum, pendekatan edukasi juga sangat penting. “Mengubah pola pikir masyarakat mengenai konsumsi alkohol membutuhkan pendekatan persuasif. Peran tokoh agama, pemuda, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperkuat pesan moral dalam pengendalian ini,” kata Irvan. Dalam paparannya, ia juga menekankan pentingnya menjadikan aturan ini sebagai bagian dari budaya disiplin masyarakat Kota Makassar.

Sesi diskusi yang dipandu oleh moderator Muhiqbal Ahkam berlangsung interaktif. Salah satu peserta, Ibu Ratna (nama Panggilan), seorang pelaku usaha, mengajukan pertanyaan mengenai kriteria dan prosedur perizinan penjualan minuman beralkohol. “Bagaimana memastikan bahwa prosedur perizinan tidak hanya memihak pelaku usaha besar tetapi juga memberikan ruang bagi usaha kecil?” tanyanya. Idrus Sebbu menjawab bahwa prosedur perizinan telah diatur secara proporsional untuk memastikan semua pihak mendapat perlakuan adil. Peserta lain, Pak Herman, menanyakan tentang upaya pemerintah dalam memberantas penjualan minuman beralkohol ilegal. “Apa langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam menangani distribusi ilegal yang sering terjadi di Makassar?” tanyanya. Irvan Roberto menjelaskan bahwa pengawasan rutin dan operasi gabungan dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk meminimalkan praktik ilegal tersebut.
Acara ditutup dengan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk mendukung pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2014. Hj. Muliati menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan Makassar yang lebih tertib dan aman. “Kami berharap dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban demi generasi mendatang,” tutupnya.
