Apollotimes.news - Grobogan, Jawa Tengah – Masyarakat dikejutkan dengan terungkapnya kasus asusila yang melibatkan seorang oknum guru agama di Kabupaten Grobogan. Pelaku berinisial ST (35), yang juga merupakan warga Desa Sendang Harjo, Karang Rayung, berhasil menyembunyikan perbuatannya selama dua tahun hingga akhirnya terbongkar. Kasus ini memicu kemarahan publik setelah fakta mengejutkan terkait pelaku dan korban, YS (16), seorang siswa kelas 9, terungkap.
Kasus ini bermula saat korban diminta untuk belajar mengaji di rumah pelaku. Namun, niat baik tersebut ternyata hanya kedok untuk melancarkan aksi bejatnya. Menurut informasi, ST berhasil membujuk korban dengan berbagai iming-iming, termasuk pemberian jaket, pakaian, dan uang. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan memberi nilai buruk di sekolah jika korban berani mengungkapkan perbuatannya. Kondisi ini membuat korban tidak berani berbicara selama dua tahun.
Fakta mencengangkan ini terungkap ketika seorang tetangga, Nur Rohmad, melihat korban masuk ke kamar mandi di belakang rumah ST beberapa kali. “Bocah itu lewat di samping rumah saya,” ujar Rohmad, yang merasa curiga dan akhirnya memergoki korban dan pelaku di lokasi. Kejadian ini memicu kehebohan warga setempat, yang kemudian melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib.
Pihak kepolisian melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan tetap dilanjutkan meski belum ada laporan resmi yang masuk. “Kami sudah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan berbagai informasi terkait kasus ini,” ujar Yusuf. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan dan hubungan antara guru serta murid. Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap kemungkinan penyimpangan yang dapat terjadi di lingkungan terdekat. Selain itu, kejadian ini menjadi pengingat akan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
Hingga saat ini, ST telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam melindungi generasi muda dari ancaman kekerasan seksual. Publik berharap agar proses hukum berjalan cepat dan adil sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban.
