Makassar — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan, Anggota DPRD Kota Makassar, Ir. H. Muchlis A. Misbah menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Ir. H. Muchlis A. Misbah menekankan bahwa RTH merupakan elemen vital dalam tata kota yang berkelanjutan. "Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk komitmen kita menjaga keseimbangan lingkungan hidup di tengah pesatnya pembangunan," ujarnya di hadapan peserta yang memenuhi ruangan.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama yang ahli di bidang tata ruang dan lingkungan. Moderator Jumriah memandu diskusi dengan lugas, menjaga alur penyampaian agar informatif dan interaktif. Peserta tampak antusias mengikuti paparan dan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis.
Narasumber pertama, Dr. Ir. Muh Fuad Azis, DM., ST., M.Si menjelaskan bahwa RTH bukan hanya taman kota, tetapi juga mencakup lahan-lahan vegetatif lainnya yang berfungsi ekologis. "Kita harus memahami bahwa keberadaan RTH turut menentukan kualitas udara dan suhu mikro suatu wilayah," terangnya. Ia juga menekankan, "Implementasi perda ini memerlukan kolaborasi aktif antara pemerintah dan masyarakat."

Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Harlina Usman, MP, menyoroti pentingnya fungsi sosial dan estetika RTH. "Ruang terbuka hijau juga memberi ruang interaksi sosial dan rekreasi yang sehat bagi masyarakat urban," tuturnya. Ia menambahkan, "Salah satu tantangan terbesar adalah alih fungsi lahan yang tak terkendali. Ini yang perlu diawasi secara ketat."
Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta mengangkat isu keterbatasan lahan di wilayah padat penduduk. "Bagaimana strategi pemerintah mengembangkan RTH di tengah kota yang sudah penuh bangunan?" tanyanya. Narasumber menjawab bahwa pendekatan vertikal dan integrasi RTH dengan infrastruktur kota seperti atap hijau dan taman vertikal menjadi salah satu solusi yang bisa diterapkan.

Pertanyaan lain datang dari peserta yang mempertanyakan peran masyarakat dalam pengawasan RTH. "Apakah ada mekanisme pengaduan ketika terjadi penyalahgunaan lahan hijau?" tanya peserta. Menanggapi hal ini, Fuad Azis menegaskan bahwa partisipasi warga sangat dibutuhkan. “Masyarakat berhak melaporkan pelanggaran dan mendesak tindak lanjut melalui jalur resmi,” ujarnya.
Ir. H. Muchlis A. Misbah menutup kegiatan dengan ajakan agar warga tidak hanya memahami, tetapi juga menjadi pelaku aktif dalam menjaga keberlangsungan ruang terbuka hijau. “Lingkungan sehat tidak lahir dari regulasi semata, tetapi dari kesadaran kolektif kita semua,” ucapnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya RTH serta memiliki kesadaran lebih dalam menjaga ruang terbuka di lingkungan masing-masing. Perda ini bukan hanya bentuk aturan, tetapi juga arah menuju Kota Makassar yang lebih hijau dan lestari.
