NASIONAL

KPK Teguhkan Komitmen Hukum dengan Penetapan Hasto Kristiyanto

Apollotimes.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmen teguhnya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Langkah ini diambil setelah KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. Penetapan ini tidak hanya menegaskan ketegasan KPK dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga sebagai peringatan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja tanpa pandang bulu.

Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam penyediaan uang suap guna membantu pelarian Harun Masiku, kader PDI Perjuangan yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Harun Masiku diketahui menjadi buronan KPK sejak tahun 2020, dan keterlibatan Hasto dalam kasus ini semakin memperkuat upaya KPK untuk membongkar praktik-praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi partai politik. Dalam kasus ini, Hasto bersama beberapa pihak lainnya disebut memberikan uang suap senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode Desember 2019. Langkah KPK ini menjadi wujud nyata dalam menjaga integritas lembaga pemilu dan menegakkan keadilan.


Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto juga mengungkap peranannya dalam upaya mendorong Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan. Hasto diduga menahan surat undangan pelantikan untuk Riezky Aprilia, yang seharusnya menggantikan Nazarudin berdasarkan hasil Pemilu 2019. Selain itu, ia melibatkan Saeful Bahri untuk menekan Riezky Aprilia agar mengundurkan diri dari jabatannya. Meski tekanan tersebut tidak berhasil, tindakan ini menunjukkan adanya pelanggaran etika dan hukum yang serius.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, kader PDI Perjuangan, sebagai tersangka. Donny berperan sebagai penghubung dalam melobi Wahyu Setiawan agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Uang suap yang diserahkan Donny melalui Agustina Tio Fredelina, eks anggota Badan Pengawas Pemilu, menambah kompleksitas kasus ini. Penetapan ini mempertegas bahwa KPK tidak hanya menargetkan pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang berperan sebagai perantara dalam praktik korupsi.

Langkah KPK untuk menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua perkara, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice), menjadi bukti bahwa lembaga ini tidak hanya fokus pada tindak pidana awal, tetapi juga upaya menghalangi penegakan hukum. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk kasus obstruction of justice, ia dikenai Pasal 21 undang-undang yang sama. Pendekatan menyeluruh ini menunjukkan dedikasi KPK dalam menyelesaikan setiap kasus hingga tuntas.

Dalam situasi di mana kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemerintahan dan partai politik sering kali dipertanyakan, KPK kembali menunjukkan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum. Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tindakan tegas KPK juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa penegakan hukum adalah kunci menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas.