DPRD MAKASSAR

Sidak DPRD Makassar: Bangunan 8 Lantai Diduga Langgar Peraturan

Apollotimes.news - Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KotaMakassar kembali menunjukkan komitmennya terhadap keselamatan warga dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan bermasalah di Jalan Bulusaraung pada Selasa (14/1/2025). Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, memimpin langsung sidak tersebut, yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan kepatuhan bangunan terhadap aturan yang berlaku. Langkah ini mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat setempat yang selama ini khawatir akan dampak negatif dari keberadaan bangunan tersebut.

"Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya," ujar Aswar Rasmin, Legislator Fraksi PKS, dalam keterangannya. Pernyataan tersebut mempertegas pentingnya pengawasan yang berkelanjutan terhadap proyek pembangunan yang berpotensi membahayakan warga sekitar.


Langkah DPRD Makassar ini juga dianggap sebagai bukti nyata keberpihakan kepada masyarakat. Banyak warga di sekitar lokasi mengaku merasa lega karena keluhan mereka akhirnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. "Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel," tambah Aswar. Pernyataan ini menegaskan pentingnya tindakan tegas untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.

Selain itu, Ketua Komisi C DPRD Makassar tersebut juga menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak hanya melanggar IMB, tetapi juga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini semakin memperkuat alasan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik bangunan. "Warga bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa DPRD Makassar tidak akan tinggal diam terhadap potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.


Sebagai penutup, Aswar Rasmin memastikan bahwa langkah tegas akan terus diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga keselamatan masyarakat. "Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut. Jika pemilik tidak mematuhi arahan seperti menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut," ujarnya. Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pemilik bangunan lainnya untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan warga Kota Makassar.