Makassar, Apollotimes.news – 10 Juli 2024 – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat upaya untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2019 tentang Rumah Susun. Dalam sosialisasi yang digelar pada Rabu, 10 Juli 2024, di Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Lutfi No. 38, Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, berbagai tantangan dan solusi terkait pengelolaan rumah susun dibahas secara mendalam. Kegiatan ini dibuka oleh anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Muliati, S.Sos., M.Si., dan menghadirkan dua narasumber utama, Nasrullah, A.MD., TEM, dan Itra Ruddin, dengan John Hence Maengkom sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Hj. Muliati menegaskan pentingnya Perda Rumah Susun sebagai dasar hukum untuk menjamin hunian yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Rumah susun adalah solusi efektif bagi kota seperti Makassar, yang menghadapi tantangan keterbatasan lahan dan kebutuhan hunian yang terus meningkat. Namun, keberhasilan program ini bergantung pada sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat,” ujarnya. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh untuk memastikan Perda ini diterapkan dengan optimal.

Narasumber pertama, Nasrullah, A.MD., TEM, memberikan pandangan teknis mengenai desain dan pengelolaan rumah susun yang efisien. Ia menjelaskan bahwa rumah susun harus dirancang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hunian, tetapi juga untuk mendukung aspek sosial dan ekonomi penghuninya. “Kita perlu memastikan bahwa rumah susun menjadi tempat tinggal yang layak, dengan fasilitas pendukung seperti ruang hijau, akses transportasi, dan layanan publik yang memadai,” katanya. Nasrullah juga menekankan pentingnya standar kualitas yang ketat dalam pembangunan rumah susun untuk menghindari masalah struktural di masa depan.
Itra Ruddin, sebagai narasumber kedua, menyoroti aspek regulasi dan tantangan implementasi Perda Rumah Susun. Ia mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama adalah kurangnya pengawasan terhadap pengelola rumah susun yang sering kali abai terhadap tanggung jawab mereka. “Ada banyak laporan terkait pengelolaan yang tidak transparan, seperti penggunaan dana pemeliharaan yang tidak jelas. Hal ini perlu menjadi perhatian serius,” tegas Itra. Ia juga menekankan perlunya penguatan sanksi terhadap pelanggaran Perda untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.
Sesi diskusi yang dipandu oleh John Hence Maengkom berlangsung dinamis dengan banyak masukan dari peserta. Salah satu pertanyaan datang dari Bapak Ridwan, seorang perwakilan penghuni rumah susun, yang mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap pengelola. “Bagaimana pemerintah dapat memastikan bahwa pengelola rumah susun benar-benar menjalankan tugasnya sesuai Perda?” tanyanya. Itra Ruddin menjawab bahwa pembentukan badan pengawas independen dapat menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan rumah susun.
Pertanyaan lain diajukan oleh Ibu Sri, seorang aktivis sosial, yang menyoroti aspek keterjangkauan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Apa langkah konkret pemerintah untuk memastikan bahwa rumah susun tetap terjangkau dan tidak dijadikan komoditas bisnis semata?” tanyanya. Nasrullah menjelaskan bahwa skema subsidi dan insentif bagi pengembang yang fokus pada pembangunan rumah susun bagi masyarakat miskin adalah salah satu kebijakan yang sedang dirumuskan.
Acara ditutup dengan pernyataan Hj. Muliati, yang menegaskan komitmen DPRD Kota Makassar untuk terus mendorong evaluasi dan perbaikan implementasi Perda Rumah Susun. “Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjadikan rumah susun sebagai solusi hunian yang berkeadilan bagi masyarakat Makassar. Kritik dan masukan dari masyarakat akan menjadi fondasi penting untuk mewujudkan program ini dengan lebih baik,” pungkasnya.
